Pengertian Fatwa
Menurut bahasa berarti “jawaban mengenai suatu kejadian
(peristiwa)”. Barang siapa yang ingin mengetahui sesuatu hukum syara’ tentang masalah agama,
maka perlu bertanya kepada orang yang dipercayai dan terkenal dengan
keilmuannya dalam bidang ilmu agama. Adapun fatwa berarti menerangkan hukum-hukum Allah SWT
berdasarkan pada dalil-dalil syariah secara umum dan menyeluruh. Keterangan
hukum yang diberikan itu dinamakan fatwa.
Tindakan memberi fatwa disebut futya atau ifta, suatu
istilah yang merujuk pada profesi pemberi nasihat. Orang yang memberi fatwa
disebut mufti atau ulama, sedangkan
yang meminta fatwa disebut mustafti. Peminta fatwa bisa
perseorangan, lembaga ataupun siapa saja yang membutuhkannya.
Hukum berfatwa adalah fardu kifayah, kalau ada orang lain
yang bisa memberi fatwa selain dirinya. Adapun kalau tidak ada orang lain yang
bisa memberi fatwa dan masalah yang difatwakan itu cukup mendesak maka ia pun
secara fardu ‘ain wajib memberi fatwa atas peristiwa itu.
Kedudukan
Fatwa
Fatwa menempati kedudukan yang strategis dan sangat
penting, karena mufti (pemberi
fatwa), sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy-Syathibi, berkedudukan sebagai
khalifah dan ahli waris Nabi SAW, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh
Abud Daud dan Tirmidzi bahwa “ulama merupakan ahli waris para Nabi”. dalam
menyampaikan hukum syariat, mengajar manusia, dan memberi peringatan kepada
mereka agar sadar dan berhati-hati.
Di samping itu, mufti
juga menggantikan kedudukan beliau dalam memutuskan hukum-hukum yang digali
dari dalil-dalil hukum-hukum melalui analisis dan ijtihadnya, sehingga jika
dilihat dari sisi ini seorang mufti
sebagaimana dikatakan Imam Syathibi juga sebagai pencetus hukum yang wajib
diikuti dan dilaksanakan keputusannya. Sedangkan menurut Abu Abdillah Ibnul
Qayim, mufti sebagai penerima mandat
dari Allah mengenai apa yang ia fatwakan.
Keperluan terhadap fatwa sudah terasa sejak awal
perkembangan Islam. Dengan meningkatnya jumlah pemeluk Islam, maka setiap
persoalan yang muncul memerlukan jawaban. Untuk menjawab persoalan tersebut
diperlukan bantuan dari orang-orang yang kompeten di bidang tersebut. Dalam
masalah agama, yang berkompeten untuk itu adalah para mufti atau para mujtahid.
Berkaitan dengan kedudukan fatwa dalam kehidupan umat
Islam, fatwa ini juga menegaskan bahwa fatwa memang tidak mengikat secara
hukum, akan tetapi, ia bersifat mengikat secara agama, sehingga tidak ada
peluang bagi seorang muslim untuk menentangnya bila fatwa itu didasarkan kepada
dalil-dalil yang jelas dan benar.
Sumber: Yusuf Qardawi, Fatwa: Antara Ketelitian dan Kecerobohan (Jakarta:
Gema Insani Press, 1997).
Dewan Syariah
Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keuangan
Syariah (Jakarta: Erlangga, 2014).
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Halo,
BalasHapusnama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.
Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat andal yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan tekanan suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu
Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.