Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

MANAJEMEN DANA BANK, SUMBER DANA BANK DAN ALOKASI DANA BANK

Gambar
Bank sebagai suatu perusahaan tentunya sangat memperhatikan manajemen yang ada di dalamnya, baik manajemen sumber daya manusianya maupun manajemen lainnya termasuk manajemen dana yang diperolehnya. Ngomong-ngomong , kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai manajemen dananya, baik sumbernya maupun alokasi dananya. Manajemen adalah ilmu atau seni dalam melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu. Dana dapat diartikan sebagai kas ataupun modal kerja. Maksudnya dana sebagai kas disini adalah dana langsung dapat menjadi uang tunai saat dibutuhkan. Sedangkan dana sebagai modal kerja adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan. Menurut Kamus Bebas Bahasa Indonesia (KBBI), dana adalah uang yang disediakan untuk suatu keperluan. Adapun manajemen dana bank adalah upaya yang dilakukan oleh bank dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas  funding  untuk disalurkan kepada aktivitas  financing. Sebagaimana halnya bank mempunyai per

Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26 dan Pasal 4 ayat 2

1.     Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan. [1] Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dijelaskan dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 yaitu: a.     Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. b.     Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun sacara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. c.     Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pasokan, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenisnya. d.    Penghasilan pegawai tid