Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengertian resiko kepatuhan syariah

MANAJEMEN DANA BANK, SUMBER DANA BANK DAN ALOKASI DANA BANK

Gambar
Bank sebagai suatu perusahaan tentunya sangat memperhatikan manajemen yang ada di dalamnya, baik manajemen sumber daya manusianya maupun manajemen lainnya termasuk manajemen dana yang diperolehnya. Ngomong-ngomong , kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai manajemen dananya, baik sumbernya maupun alokasi dananya. Manajemen adalah ilmu atau seni dalam melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu. Dana dapat diartikan sebagai kas ataupun modal kerja. Maksudnya dana sebagai kas disini adalah dana langsung dapat menjadi uang tunai saat dibutuhkan. Sedangkan dana sebagai modal kerja adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan. Menurut Kamus Bebas Bahasa Indonesia (KBBI), dana adalah uang yang disediakan untuk suatu keperluan. Adapun manajemen dana bank adalah upaya yang dilakukan oleh bank dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas  funding  untuk disalurkan kepada aktivitas  financing. Sebagaimana halnya bank...

RESIKO KEPATUHAN SYARIAH

Risiko kepatuhan syariah adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip syariah.  Contohnya adalah pelanggaran ketentuan pasal 61 sampai dengan pasal 66 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Pelanggaran atas kepatuhan syariah akan berkonsekuensi pada sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Adapun sebab terjadinya, risiko kepatuhan dapat bersumber dari perilaku hukum diantaranya adalah perilaku atau aktivitas bank yang menyimpang atau melanggar dari ketentuan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perilaku organisasi, yaitu perilaku atau aktivitas bank yang menyimpang atau bertentangan dari standar yang berlaku secara umum.  Selain itu, timbulnya risiko kepatuhan dapat juga disebabkan oleh kurangnya pemahaman akan undang-undang dan peraturan, kesalahan dalam mengartikan ketentuan, kurangnya pengetahuan akan perubah...