Postingan

MANAJEMEN DANA BANK, SUMBER DANA BANK DAN ALOKASI DANA BANK

Gambar
Bank sebagai suatu perusahaan tentunya sangat memperhatikan manajemen yang ada di dalamnya, baik manajemen sumber daya manusianya maupun manajemen lainnya termasuk manajemen dana yang diperolehnya. Ngomong-ngomong , kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai manajemen dananya, baik sumbernya maupun alokasi dananya. Manajemen adalah ilmu atau seni dalam melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu. Dana dapat diartikan sebagai kas ataupun modal kerja. Maksudnya dana sebagai kas disini adalah dana langsung dapat menjadi uang tunai saat dibutuhkan. Sedangkan dana sebagai modal kerja adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan. Menurut Kamus Bebas Bahasa Indonesia (KBBI), dana adalah uang yang disediakan untuk suatu keperluan. Adapun manajemen dana bank adalah upaya yang dilakukan oleh bank dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas  funding  untuk disalurkan kepada aktivitas  financing. Sebagaimana halnya bank mempunyai per

MANAJEMEN RESIKO

Gambar
Resiko merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari suatu usaha. Kita dalam kehidupan sehari-hari sekalipun tentunya selalu bertemu dengan yang namanya resiko. Misalnya, dalam membuat suatu keputusan untuk membeli suatu barang, walaupun dengan pertimbangan yang cukup matang tentunya tetap ada resiko yang kadang kala harus diterima. Contoh, membeli barang keramik di online shop . Barang tersebut sudah dikemas sedemikian rupa oleh tokonya, akan tetapi setelah sampai ternyata ada bagian yang pecah karena kesalahan ekspedisinya. Hal ini merupakan resiko yang harus diterima kita sebagai pembeli karena barang tersebut rusak tidak dari tokonya. Akan tetapi perjalanan yang jauh tersebut yang menyebabkan bagian barang tersebut pecah. Sama halnya dengan hal tersebut, perusahaan pun tidak terlepas dari yang namanya resiko. Sehingga perusahaan harus melakukan manajemen agar dapat meminimalisir resiko yang diterima. Yaaaa, betapa pentingnya manajemen resiko baik bagi individu maupun bagi

PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN FATWA

Gambar
Pengertian Fatwa Menurut bahasa berarti “jawaban mengenai suatu kejadian (peristiwa)”. Barang siapa yang ingin mengetahui sesuatu hukum syara’ tentang masalah agama, maka perlu bertanya kepada orang yang dipercayai dan terkenal dengan keilmuannya dalam bidang ilmu agama.  Adapun fatwa berarti menerangkan hukum-hukum Allah SWT berdasarkan pada dalil-dalil syariah secara umum dan menyeluruh. Keterangan hukum yang diberikan itu dinamakan fatwa. Tindakan memberi fatwa disebut  futya  atau  ifta,  suatu istilah yang merujuk pada profesi pemberi nasihat. Orang yang memberi fatwa disebut mufti atau ulama, sedangkan yang meminta fatwa disebut  mustafti.  Peminta fatwa bisa perseorangan, lembaga ataupun siapa saja yang membutuhkannya.  Hukum berfatwa adalah fardu kifayah, kalau ada orang lain yang bisa memberi fatwa selain dirinya. Adapun kalau tidak ada orang lain yang bisa memberi fatwa dan masalah yang difatwakan itu cukup mendesak maka ia pun secara fardu ‘ain wajib memberi fatwa ata

RESIKO KEPATUHAN SYARIAH

Risiko kepatuhan syariah adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip syariah.  Contohnya adalah pelanggaran ketentuan pasal 61 sampai dengan pasal 66 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Pelanggaran atas kepatuhan syariah akan berkonsekuensi pada sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Adapun sebab terjadinya, risiko kepatuhan dapat bersumber dari perilaku hukum diantaranya adalah perilaku atau aktivitas bank yang menyimpang atau melanggar dari ketentuan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perilaku organisasi, yaitu perilaku atau aktivitas bank yang menyimpang atau bertentangan dari standar yang berlaku secara umum.  Selain itu, timbulnya risiko kepatuhan dapat juga disebabkan oleh kurangnya pemahaman akan undang-undang dan peraturan, kesalahan dalam mengartikan ketentuan, kurangnya pengetahuan akan perubahan peratu

Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26 dan Pasal 4 ayat 2

1.     Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan. [1] Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dijelaskan dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 yaitu: a.     Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. b.     Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun sacara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. c.     Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pasokan, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenisnya. d.    Penghasilan pegawai tid