1.
Pajak
Penghasilan Pasal 21
PPh pasal 21
adalah pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun
yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.
Penghasilan yang
dipotong PPh pasal 21 dijelaskan dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Dirjen Pajak
Nomor PER-31/PJ/2009 yaitu:
a. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang
bersifat teratur maupun tidak teratur.
b. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh penerima pensiun sacara teratur berupa uang
pensiun atau penghasilan sejenisnya.
c. Penghasilan
sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan
pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pasokan, uang manfaat
pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain
sejenisnya.
d. Penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
e. Imbalan
kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan
sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
f. Imbalan
kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang
rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun,
dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Tarif PPh 21
dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21
berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki NPWP:
a.
WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta
adalah 5%
b.
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50 juta - Rp
250 juta adalah 15%
c.
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta - Rp
500 juta adalah 25%
d.
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta
adalah 30%
Untuk Wajib Pajak yang tidak
memiliki NPWP, dikenai tarif pph 21 sebesar 20% lebih tinggi dari mereka yang
memiliki NPWP.
2.
Pajak
Penghasilan Pasal 22
Pajak
penghasilan pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah
pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga
negara lainya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan
badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan
kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.
Tarif
PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut:
- Atas impor :
1)
Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5%
x nilai impor;
2)
non-API = 7,5% x nilai impor;
3)
yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
- Atas pembelian
barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD =
1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
- Atas penjualan
hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak, yaitu:
1)
Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
2)
Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
3)
Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
4)
Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
- Atas penjualan
hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau
importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
1)
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat
final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
- Atas pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang
pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
- Atas impor
kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang
menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
- Atas penjualan
1)
Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
2)
Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih
dari Rp 10.000.000.000,-
3)
Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga
pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500
m2.
4)
Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga
jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan
lebih dari 400 m2.
5)
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang
kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi
purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih
dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder
lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
- Untuk yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari
tarif PPh Pasal 22.
3.
Pajak
Penghasilan Pasal 23
Pajak
penghasilan pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain
yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21, yang dibayarkan atau terutang
oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan,
bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainya.
Penghasilan
modal dapat berupa bunga, dividen, royalti, hadiah, bonus, penghargaan, sewa,
dan jasa manajemen atau jasa konstruksi. Subjek pajak atau penerima penghasilan
yang dipotong PPh pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap.
Ada dua
jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari
objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh
Pasal 23:
1.
Tarif 15% dari jumlah bruto atas :
a.
Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang
pribadi dikenakan final;
b.
Bunga;
c.
Royalti;
d.
Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh
pasal 21;
2.
Tarif 2% dari jumlah bruto atas:
a.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta khusus angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak
atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis
b.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
c.
Jasa teknik, Manajemen dan Konsultan
d.
Jasa lain:
1)
Jasa penilai
2)
Jasa aktuaris
3)
Jasa akuntansi
4)
Jasa perancang (design)
5)
Jasa pengeboran di bidang penambangan minyak dan gas
bumi, kecuali yang dilakukan oleh BUT
6)
Jasa penunjang dibidang penambangan migas
7)
Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang
penambangan selain migas
8)
Jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara
9)
Jasa penebangan hutan
10) Jasa
pengolahan/ pembuangan limbah
11) Jasa
rekruitmen/ penyediaan tenaga kerja
12) Jasa
perantara
13) Jasa
di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan
KPEI;
14) Jasa
kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
15) Jasa
pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
16) Jasa
mixing film;
17) Jasa
sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
perbaikan;
18) Jasa
instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau
TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di
bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi
19) Jasa
perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon,
air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi
sebagai pengusaha konstruksi
20) Jasa
maklon
21) Jasa
penyelidikan dan keamanan;
22) Jasa
penyelenggara kegiatan atau event organizer;
23) Jasa
pengepakan;
24) Jasa
penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media
lain untuk penyampaian informasi;
25) Jasa
pembasmian hama;
26) Jasa
kebersihan atau cleaning service;
27) Jasa
katering atau tata boga.
4.
Pajak
Penghasilan Pasal 24
PPh Pasal 24
adalah sebuah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit
pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang
dimiliki di Indonesia. Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia
dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri,
asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang
ingin dibayar di Indonesia.
Maksimum PPh
Pasal 24 yang dapat dikreditkan =
Penghasilan
di LN x PPh Terutang
PKP
5.
Pajak
Penghasilan Pasal 25
PPh Pasal 25
adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah untuk
meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi
dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa
diwakilkan.
Adapun tarifnya
adalah:
1) Untuk
WPOP
a. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang
melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa –
dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan
tiap masing-masing tempat usaha.
b. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu
pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi
OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12
bulan).
2) Untuk
WP Badan, PPh Pasal 25= PKP x 25%
6.
Pajak
Penghasilan Pasal 26
PPh pasal 26
yaitu pajak penghasilan yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang
bersumber dari indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap (BUT) diindonesia.
Penduduk asli indonesia dikenakan PPh pasal 21, sedangkan untuk penduduk asing
dikenakan PPh pasal 26 atau dengan kata lain bagi wajib pajak luar negeri yang
memperoleh penghasilan diindonesia dikenakan PPh pasal 26.
Subjek
PPh pasal 26 adalah wajib pajak luar negeri, baik berupa badan maupun orang
pribadi, selain bentuk usaha tetap diindonesia.
Adapun
tarif PPh pasal 26 adalah sebagai berikut:
1. 20%
(final) atas jumlah bruto dari:
a. Dividen
b. Bunga,
termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran
pinjaman
c. Royalti,
sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
d. Insentif
yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
e. Hadiah dan
penghargaan
f. Pensiun dan
pembayaran berkala
g. Premi swap
dan transaksi lindung lainnya
h. Perolehan
keuntungan dari penghapusan utang
2.
20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
a.
Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia
b.
Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan
langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
3.
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan
selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau
perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang
memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas
atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia.
4.
Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak
setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia,
kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
7.
Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat
2 adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang
bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.
Istilah final di sini berarti bahwa pemotongan pajaknya hanya sekali dalam
sebuah masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian,
pengenaan pajak yang tepat waktu dan pertimbangan lainnya.
Adapun tarif PPh
final adalah sebagai berikut:
a. 20%
atas bunga deposito dan tabungan, dan diskonto SBI.
b. 20%
atas bunga atau deposito obligasi yang dijual di bursa efek.
c. 10%
atas sewa tanah/bangunan.
d. 5%
atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan.
e. 25%
atas hadiah undian.
B. Penghitungan Pajak
1.
PPh
Pasal 21
Menghitung PPh pasal 21
Pegawai Tetap:
Ahmad Zakaria adalah
pegawai tetap PT ABC sejak 1 januari 2010. Ia memperoleh gaji sebulan Rp 6.000.000,00
dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00 sebulan. ahmad menikah tetapi
belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai
berikut:
Gaji sebulan Rp 6.000.000,00
Pengurangan:
- Biaya
jabatan:
5% X Rp 6.000.000,00 Rp 300.000,00
- Iuran
pensiun Rp 100.000,00
Rp 400.000,00 -
Penghasilan
neto sebulan Rp 5.600.000,00
Penghasilan
neto setahun:
12
X Rp5.600.000,00 Rp 67.200.000,00
PTKP
setahun
- Untuk
WP sendiri Rp
54.000.000,00
- Tambahan
WP kawin Rp 4.500.000,00
Rp
58.500.000,00 -
Penghasilan kena pajak
setahun Rp 8.700.000,00
PPh pasal 21 terutang:
5% X Rp 8.700.000,00 Rp 435.000,00
PPh pasal 21 sebulan
Rp 435.000,00 : 12 Rp 36.250,00
2.
PPh
Pasal 22
Zabila mengimpor mesin
cetak dari USA seharga US$ 700,00 termasuk bea masuk untuk dijual di Indonesia.
Kurs menurut Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada waktu pengimporan
tersebut adalah US$ 1= Rp 10.000,00. Hitunglah PPh pasal 22 atas impor
tersebut!
PPh pasal 22= (US$
700,00 x Rp 10.000,00) x 7,5% = Rp 525.000,00.
3.
PPh
Pasal 23
Menghitung PPh Pasal 23:
PT. GYA memberikan pekerjaan
berupa jasa teknik kepada PT. GYANTI dengan nilai sebesar Rp 45.000.000 tidak
termasuk PPN. Hitunglah PPh pasal 23 atas imbalah jasa teknik tersebut!
PPh Pasal 23 = (Rp
45.000.000,00 x 2%) = Rp 900.000,00.
4.
PPh
Pasal 24
Menghitung PPh Pasal 24:
Tn. Farrel Wijaya
dengan status belum menikah, memperoleh Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp
300.000.000 dan memperoleh Penghasilan dari Luar Negeri sebesar Rp 95.000.000
dengan tarif pajak 25%. Hitunglah pasal 24 yang dikreditkan!
PKP
= Penghasilan Netto Dalam Negeri + Penghasilan Netto Luar Negeri – PTKP
PKP
=(Rp 300.000.000 + Rp 95.000.000) – Rp 54.000.000 = Rp 341.000.000
Pajak Terutang:
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
25% x Rp 91.000.000 = Rp
22.750.000 +
Rp 55.250.000
Pajak atas Penghasilan Netto Luar Negeri 25% x Rp 95.000.000 = Rp
23.750.000
Maka Batas maksimum PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah:
Rp 95.000.000
x Rp 55.250.000 = Rp
15.392.228
Rp 341.000.000
5.
PPh
Pasal 25
Cara menghitung PPh
Pasal 25:
PT Almond, perusahaan
yang baru berdiri terdaftar sebagai wajib pajak pada awal bulan Juni 2009.
Selama bulan Juni penjualan PT Almond sebesar Rp 100.000.000 dan biaya-biaya
yang terjadi adalah sebesar Rp 60.000.000. Hitungla PPh Pasal 25 atas ilustrasi
tersebut!
Penjualan Rp 100.000.000
Biaya Rp 60.000.000
Penghasilan Netto
sebulan Rp 40.000.000
Penghasilan Netto
disetahunkan
(12 x Rp 40.000.000) Rp
480.000.000
PPh terutang
(28% x Rp 480.000.000)= Rp
134.400.000
PPh Pasal 25 sebulan
Rp 134.400.000/12 = Rp 11.200.000
6.
PPh
Pasal 26
Menghitung PPh Pasal
26:
PT. KUSUMAWARDANA
membayar bunga pinjaman kepada Bank Birma sebesar Rp 95.000.000. Berdasarkan
transaksi tersebut, hitunglah PPh pasal 26 yang wajib dipotong!
PPh pasal 26 = Rp
95.000.000 x 20% = Rp 19.000.000
7. PPh Pasal 4 ayat (2)
Menghitung PPh Pasal 4
ayat 2:
PT. Dipta dalam rangka
mempromosikan produk barunya menyelenggarakan undian dengan hadiah berupa uang
tunai senilai Rp 100.000.000.
PPh Pasal 4 ayat 2 yang
dipotong oleh PT. Dipta adalah:
25% x Rp 100.000.000 = Rp
25.000.000
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.