MANAJEMEN DANA BANK, SUMBER DANA BANK DAN ALOKASI DANA BANK

Gambar
Bank sebagai suatu perusahaan tentunya sangat memperhatikan manajemen yang ada di dalamnya, baik manajemen sumber daya manusianya maupun manajemen lainnya termasuk manajemen dana yang diperolehnya. Ngomong-ngomong , kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai manajemen dananya, baik sumbernya maupun alokasi dananya. Manajemen adalah ilmu atau seni dalam melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu. Dana dapat diartikan sebagai kas ataupun modal kerja. Maksudnya dana sebagai kas disini adalah dana langsung dapat menjadi uang tunai saat dibutuhkan. Sedangkan dana sebagai modal kerja adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan. Menurut Kamus Bebas Bahasa Indonesia (KBBI), dana adalah uang yang disediakan untuk suatu keperluan. Adapun manajemen dana bank adalah upaya yang dilakukan oleh bank dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas  funding  untuk disalurkan kepada aktivitas  financing. Sebagaimana halnya bank...

Subjek Pajak, Objek Pajak, DPP, dan PTKP

A.      Subjek Pajak dan Objek Pajak
1.      Subjek Pajak
Subjek pajak adalah orang atau badan yang ditunjuk oleh undang-undang untuk dikenakan pajak.[1]
Dalam UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 tentang pajak penghasilan dikatakan bahwa subjek pajak penghasilan meliputi:
a.         Orang pribadi
b.        Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
c.         Badan, dan
d.        Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Berdasarkan lokasi geografis, subjek pajak dibedakan menjadi 2 yaitu :
1)        Subjek Pajak Dalam Negeri
a.         Orang pribadi atau perorangan
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak. Orang pribadi menjadi subjek pajak dalam negeri apabila memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini yaitu:
1)        Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
2)        Atau orang pribadi yang berada diindonesia lebih dari 183 hari. Tidak harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatanganya di indonesia.
3)        Atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b.        Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
Maksutnya yaitu menggantikan pihak yang berhak atas warisan (ahli waris). Warisan yang belum terbagi mulai menjadi subjek pajak sejak saat meninggalnya pewaris dan pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
c.         Badan
Subjek pajak badan dalam negeri menjadi menjadi wajib pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan diindonesia. Pengertian badan menurut undang-undang KUP yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, operasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
Badan yang didirikan atau bertempat diindonesia, yang tidak termasuk sebagai subjek pajak yaitu memenuhi kriteria sebagai berikut:
a)    Bentuknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b)   Pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
c)    Penerimaanya dimasukan dalam anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan
d)   Pembukuanya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.[2]

2)        Subjek Pajak Luar Negeri
Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan diluar indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia, baik melalui ataupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Subjek pajak luar negeri dapat dibedakan menjadi:
a.         Orang Pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri bila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
a)    Tidak bertempat tinggal di Indonesia
b)   Berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
c)    Menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia baik melalui ataupun tanpa melalui bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak luar negeri.
b.        Badan
Kewajiban pajak subjektif badan sebagai subjek luar dimulai pada saat badan mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia, yaitu menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia. Adapun kewajiban tersebut akan berakhir pada saat badan tersebut tidak lagi mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.
c.         Badan usaha tetap
Badan usaha tetap (BUT) menurut pasal 2 ayat 5 UU PPh yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kekiatan di indonesia, yang dapat berupa:
a)        Cabang perusahaan
b)        Kantor perwakilan
c)        Pabrik
d)       Ruang untu promosi dan penjualan
e)        Pertambangan dan penggalian sumber alam
f)         Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
g)        Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
h)        Proyek kontruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
Perbedaan antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
a.    Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari indonesia maupun dari luar negeri, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di indonesia.
b.    Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan, dan
c.    Wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam surat tahun pajak, sedangkan wajib pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.[3]
2.      Tidak Termasuk Subjek Pajak
Beberapa pihak yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:[4]
a.       Kantor perwakilan negara asing;
b.      Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c.       Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1)      Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
2)      Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
d.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia.
3)      Objek Pajak
Menurut pasal 4 ayat 1 UU No. 36 tahun 2008, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan sendiri yaitu:
a.    Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak
b.    Baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia
c.    Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untu menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan
d.   Dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Yang termasuk penghasilan objek pajak antara lain:
a.    Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainya.
b.    Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
c.    Laba usaha
d.   Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, diantaranya:
1)      Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
2)      Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainya.
3)      Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil alihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun.
4)      Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan.
5)      Keuntungan karena penjualan atau pengalihan segagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
e.    Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
f.     Bungan termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
g.    Royalti atau imbalan atas penggunaan hak, dsb.[5]

4)      Objek Pajak Yang Dikenakan Pph Final
PPh yang bersifat final artinya PPh yang dipotong atau dibayar sendiri dari suatu penghasilan yang pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka.
Penghasilan yang dikenakan PPh final (Pasal 4 ayat 2) antara lain:[6]
a.       Bunga deposito/tabungan/jasa giro/diskonto SBI dengan jumlah deposito diatas Rp 7.500.000
b.      Hadiah atas undian
c.       Transaksi saham di bursa efek
d.      Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
e.       Persewaan tanah dan/atau bangunan
f.       Bunga atau diskonto obligasi  yang diperdagangkan di bursa efek
g.      Bunga simpanan anggota koperasi, apabila simpanan melebihi Rp 240.000

5)      Tidak Termasuk Objek Pajak
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
1)                  
a.       Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
b.      Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
2)      Warisan;
3)      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
4)      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau khusus (deemed profit);
5)      Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
6)      Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.    Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b.    Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;
7)      Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
8)      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9)      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
10)  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a.    Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan  dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
b.    Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
11)  Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan;
12)  Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan Pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan;
13)  Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
14)  Hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundii dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

B.       Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang. Untuk wajib pajak dalam negeri dan BUT yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri adalah penghasilan bruto.
Besarnya penghasilan kena pajak untuk wajib pajak badan dihitung sebesar penghasilan netto. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi dihitung sebesar penghasilan netto dikurangi PTKP.
Untuk wajib pajak badan besarnya PKP sama dengan penghasilan netto, yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan UU PPh. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi besarnya PKP sama dengan penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperkenankan UU PPh dikurangi PTKP. Dapat dirumuskan sebagai berikut:[7]
Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi)
= Penghasilan netto – PTKP
= (Penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) - PTKP
Penghasilan Kena Pajak (WP Badan)
= Penghasilan netto
= Penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh

C.      Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak untuk wajib pajak orang pribadi sesuai dengan jumlah tanggungan keluarga. Untuk perhitungan besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan neto dikurangi dengan jumlah PTKP. Ketentuannya:
1.      Besarnya PTKP didassarkan pada status pegawai pada keadaan awal tahun takwim/bagian tahun takwim.
2.      Untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya PTKP dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan.
3.      Status pegawai adalah Tidak Kawin (TK) yaitu TK/0, TK/1, TK/2, TK/3 dan Kawin (K) yaitu K/0, K/1, K/2, K/3.
4.      Status pegawai ditunjukkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pegawai pada awal mulai kerja dan baru dibuat lagi jika terjadi perubahan status.
5.      Tanggungan pegawai adalah:
a.       Keluarga sedarah garis lurus: orangtua, kakek/nenek dan seterusnya, anak, cucu dan seterusnya.
b.      Keluarga semenda garis lurus: mertua, anak tiri dan seterusnya.
c.       Anak angkat yang secara resmi diadopsi.
6.      PTKP tidak dibatasi umur dengan syarat benar-benar menjadi tanggungan dan tidak mempunyai penghasilan.
7.      Jumlah tanggungan maksimum 3 orang dalam satu keluarga.
8.      Untuk pegawai wanita yang telah kawin status PTKP dianggap TK/0), kecuali dapat menunjukkan keterangan minimum diketahui camat bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan.
9.      Untuk karyawati tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk diri sendiri ditambah dengan PTKP keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.[8]
10.  Besarnya PTKP setahun berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:[9]

No.
Keterangan
Setahun
1.
Diri wajib pajak orang pribadi
Rp 54.000.000,-
2.
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
Rp   4.500.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilanya digabung dengan penghasilan suami.
Rp 54.000.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya, maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.
Rp   4.500.000,-



[1] Siti kurnia Rahayu dan Ely Suhaya, Perpajakan Teori dan Teknis Perhitungan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), h.185
[2] Dr. St. Dwiarso, S.E., M.Kom., Akt. Dkk, Perpajakan aplikasi dan terapan (Yogyakarta : C.V Andi Offset, 2010) Hal. 4-5
[3] Dr. St. Dwiarso, S.E., M.Kom., Akt. Dkk, Perpajakan aplikasi dan terapan (Yogyakarta: C.V Andi Offset, 2010)  Hal. 7
[4] Isroah, Perpajakan, hal. 38
[5] Dr. St. Dwiarso, S.E., M.Kom., Akt. Dkk, Perpajakan aplikasi dan terapan (Yogyakarta : C.V Andi Offset, 2010) Hal. 10
[6] Siti kurnia Rahayu dan Ely Suhaya, Perpajakan Teori dan Teknis Perhitungan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), h.194
[7] Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi 2011, (Yogyakarta: C.V ANDI, 2011) h.163-165
[8] Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhaya, Perpajakan Teori dan Teknis Perhitungan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), h. 96
[9] Http://www.online-pajak.com/id/ptkp-terbaru-pph-21.html tanggal 05 November 2017 pukul 19.15
[10] Dr. St. Dwiarso, S.E., M.Kom., Akt. Dkk, Perpajakan aplikasi dan terapan (Yogyakarta : C.V Andi Offset, 2010) Hal. 17
[11] Dr. St. Dwiarso, S.E., M.Kom., Akt. Dkk, Perpajakan aplikasi dan terapan (Yogyakarta : C.V Andi Offset, 2010) Hal. 103
[12] Dr. St. Dwiarso, S.E., M.Kom., Akt. Dkk, Perpajakan aplikasi dan terapan (Yogyakarta : C.V Andi Offset, 2010) Hal. 117
[13] Dr. St. Dwiarso, S.E., M.Kom., Akt. Dkk, Perpajakan aplikasi dan terapan (Yogyakarta : C.V Andi Offset, 2010) Hal. 141
[14] Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi 2011, (Yogyakarta: C.V ANDI, 2011) h.285-291

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN DANA BANK, SUMBER DANA BANK DAN ALOKASI DANA BANK

Makalah Model Penelitian Politik

Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26 dan Pasal 4 ayat 2