A.
Subjek
Pajak dan Objek Pajak
1.
Subjek
Pajak
Subjek pajak
adalah orang atau badan yang ditunjuk oleh undang-undang untuk dikenakan pajak.
Dalam UU No. 36
tahun 2008 pasal 2 tentang pajak penghasilan dikatakan bahwa subjek pajak
penghasilan meliputi:
a.
Orang pribadi
b.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan, menggantikan yang berhak.
c.
Badan, dan
d.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Berdasarkan
lokasi geografis, subjek pajak dibedakan menjadi 2 yaitu :
1)
Subjek
Pajak Dalam Negeri
a.
Orang pribadi atau perorangan
Subjek
pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima
atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena
pajak. Orang pribadi menjadi subjek pajak dalam negeri apabila memenuhi
ketentuan-ketentuan berikut ini yaitu:
1)
Orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia
2)
Atau orang pribadi yang berada
diindonesia lebih dari 183 hari. Tidak harus berturut-turut, tetapi ditentukan
oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan
sejak kedatanganya di indonesia.
3)
Atau orang pribadi yang dalam suatu
tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan, menggantikan yang berhak
Maksutnya
yaitu menggantikan pihak yang berhak atas warisan (ahli waris). Warisan yang
belum terbagi mulai menjadi subjek pajak sejak saat meninggalnya pewaris dan
pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat
dilaksanakan.
c.
Badan
Subjek pajak
badan dalam negeri menjadi menjadi wajib pajak sejak saat didirikan, atau
bertempat kedudukan diindonesia. Pengertian badan menurut undang-undang KUP
yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
operasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan
lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
Badan yang
didirikan atau bertempat diindonesia, yang tidak termasuk sebagai subjek pajak
yaitu memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Bentuknya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Pembiayaan
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan
dan belanja negara.
c) Penerimaanya
dimasukan dalam anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan
d) Pembukuanya
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
2)
Subjek
Pajak Luar Negeri
Subjek pajak
luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau
berkedudukan diluar indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan
dari indonesia, baik melalui ataupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Subjek
pajak luar negeri dapat dibedakan menjadi:
a.
Orang Pribadi
Orang
pribadi sebagai subjek pajak luar negeri bila memenuhi beberapa kriteria sebagai
berikut:
a) Tidak
bertempat tinggal di Indonesia
b) Berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
c) Menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia baik melalui ataupun tanpa melalui
bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak luar negeri.
b.
Badan
Kewajiban pajak
subjektif badan sebagai subjek luar dimulai pada saat badan mempunyai hubungan
ekonomis dengan Indonesia, yaitu menerima atau memperoleh penghasilan dari
indonesia. Adapun kewajiban tersebut akan berakhir pada saat badan tersebut
tidak lagi mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.
c.
Badan usaha tetap
Badan usaha
tetap (BUT) menurut pasal 2 ayat 5 UU PPh yaitu bentuk usaha yang dipergunakan
oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi
yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,
dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia untuk
menjalankan usaha atau melakukan kekiatan di indonesia, yang dapat berupa:
a)
Cabang perusahaan
b)
Kantor perwakilan
c)
Pabrik
d) Ruang
untu promosi dan penjualan
e)
Pertambangan dan penggalian sumber alam
f)
Wilayah kerja pertambangan minyak dan
gas bumi
g)
Perikanan, peternakan, pertanian,
perkebunan, atau kehutanan
h)
Proyek kontruksi, instalasi, atau proyek
perakitan.
Perbedaan antara
wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan
kewajiban pajaknya, antara lain:
a. Wajib
pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau
diperoleh dari indonesia maupun dari luar negeri, sedangkan wajib pajak luar
negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber
penghasilan di indonesia.
b. Wajib
pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif
umum, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan
bruto dengan tarif pajak sepadan, dan
c. Wajib
pajak dalam negeri wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam surat
tahun pajak, sedangkan wajib pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi
melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
2.
Tidak Termasuk Subjek Pajak
Beberapa pihak
yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. Kantor
perwakilan negara asing;
b. Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik;
c. Organisasi-organisasi
internasional dengan syarat:
1) Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut; dan
2) Tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal
dari iuran para anggota;
d. Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan
syarat bukan warga negara indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia.
3)
Objek
Pajak
Menurut
pasal 4 ayat 1 UU No. 36 tahun 2008, yang menjadi objek pajak adalah
penghasilan. Penghasilan sendiri yaitu:
a. Setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak
b. Baik
yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia
c. Yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untu menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan
d. Dengan
nama dan dalam bentuk apa pun.
Yang
termasuk penghasilan objek pajak antara lain:
a. Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk
gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun,
atau imbalan dalam bentuk lainya.
b. Hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
c. Laba
usaha
d. Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta, diantaranya:
1) Keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal.
2) Keuntungan
karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainya.
3) Keuntungan
karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil
alihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun.
4) Keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan.
5) Keuntungan
karena penjualan atau pengalihan segagian atau seluruh hak penambangan, tanda
turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
e. Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak.
f. Bungan
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
g. Royalti
atau imbalan atas penggunaan hak, dsb.
4)
Objek
Pajak Yang Dikenakan Pph Final
PPh yang
bersifat final artinya PPh yang dipotong atau dibayar sendiri dari suatu
penghasilan yang pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan sebagai pembayaran
pajak dimuka.
Penghasilan yang
dikenakan PPh final (Pasal 4 ayat 2) antara lain:
a. Bunga
deposito/tabungan/jasa giro/diskonto SBI dengan jumlah deposito diatas Rp
7.500.000
b. Hadiah
atas undian
c. Transaksi
saham di bursa efek
d. Pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan
e. Persewaan
tanah dan/atau bangunan
f. Bunga
atau diskonto obligasi yang
diperdagangkan di bursa efek
g. Bunga
simpanan anggota koperasi, apabila simpanan melebihi Rp 240.000
5)
Tidak
Termasuk Objek Pajak
Yang
dikecualikan dari objek pajak adalah:
1)
a. Bantuan
atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh
penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima
sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah; dan
b. Harta
hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
2) Warisan;
3) Harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau
sebagai pengganti penyertaan modal;
4) Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah,
kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak
secara final atau khusus (deemed profit);
5) Pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa;
6) Dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib
Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik
daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a. Dividen
berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b. Bagi
perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang
menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling
rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;
7) Iuran
yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
8) Penghasilan
dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9) Bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
10) Penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari
badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di
Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a. Merupakan
perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
b. Sahamnya
tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
11) Beasiswa
yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan peraturan menteri keuangan;
12) Sisa
lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak
dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah
terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam
bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan Pengembangan,
dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut,
yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri
keuangan;
13) Bantuan
atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kepada
wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan peraturan menteri keuangan.
14) Hadiah
langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua
pembeli atau konsumen akhir tanpa diundii dan hadiah tersebut diterima langsung
oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
B.
Dasar
Pengenaan Pajak
Dasar
Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang.
Untuk wajib pajak dalam negeri dan BUT yang menjadi dasar pengenaan pajak
adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri
adalah penghasilan bruto.
Besarnya
penghasilan kena pajak untuk wajib pajak badan dihitung sebesar penghasilan
netto. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi dihitung sebesar penghasilan
netto dikurangi PTKP.
Untuk wajib
pajak badan besarnya PKP sama dengan penghasilan netto, yaitu penghasilan bruto
dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan UU PPh. Sedangkan untuk wajib
pajak orang pribadi besarnya PKP sama dengan penghasilan bruto dikurangi biaya
yang diperkenankan UU PPh dikurangi PTKP. Dapat dirumuskan sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak (WP Orang
Pribadi)
= Penghasilan netto – PTKP
= (Penghasilan bruto – biaya yang
diperkenankan UU PPh) - PTKP
Penghasilan Kena Pajak (WP Badan)
= Penghasilan netto
= Penghasilan bruto – biaya yang
diperkenankan UU PPh
C.
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah
batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak untuk wajib pajak orang pribadi
sesuai dengan jumlah tanggungan keluarga. Untuk perhitungan besarnya
penghasilan kena pajak dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan
neto dikurangi dengan jumlah PTKP. Ketentuannya:
1. Besarnya
PTKP didassarkan pada status pegawai pada keadaan awal tahun takwim/bagian
tahun takwim.
2. Untuk
pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim,
besarnya PTKP dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun
takwim yang bersangkutan.
3. Status
pegawai adalah Tidak Kawin (TK) yaitu TK/0, TK/1, TK/2, TK/3 dan Kawin (K)
yaitu K/0, K/1, K/2, K/3.
4. Status
pegawai ditunjukkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pegawai
pada awal mulai kerja dan baru dibuat lagi jika terjadi perubahan status.
5. Tanggungan
pegawai adalah:
a. Keluarga
sedarah garis lurus: orangtua, kakek/nenek dan seterusnya, anak, cucu dan
seterusnya.
b. Keluarga
semenda garis lurus: mertua, anak tiri dan seterusnya.
c. Anak
angkat yang secara resmi diadopsi.
6. PTKP
tidak dibatasi umur dengan syarat benar-benar menjadi tanggungan dan tidak
mempunyai penghasilan.
7. Jumlah
tanggungan maksimum 3 orang dalam satu keluarga.
8. Untuk
pegawai wanita yang telah kawin status PTKP dianggap TK/0), kecuali dapat
menunjukkan keterangan minimum diketahui camat bahwa suaminya tidak mempunyai
penghasilan.
9. Untuk
karyawati tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk diri sendiri ditambah
dengan PTKP keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
10. Besarnya
PTKP setahun berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:
No.
|
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Diri
wajib pajak orang pribadi
|
Rp
54.000.000,-
|
2.
|
Tambahan
untuk wajib pajak yang kawin
|
Rp 4.500.000,-
|
3.
|
Tambahan
untuk seorang istri yang penghasilanya digabung dengan penghasilan suami.
|
Rp
54.000.000,-
|
4.
|
Tambahan
untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya, maksimal 3 orang untuk setiap
keluarga.
|
Rp 4.500.000,-
|
Komentar
Posting Komentar