Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fatwa

MANAJEMEN DANA BANK, SUMBER DANA BANK DAN ALOKASI DANA BANK

Gambar
Bank sebagai suatu perusahaan tentunya sangat memperhatikan manajemen yang ada di dalamnya, baik manajemen sumber daya manusianya maupun manajemen lainnya termasuk manajemen dana yang diperolehnya. Ngomong-ngomong , kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai manajemen dananya, baik sumbernya maupun alokasi dananya. Manajemen adalah ilmu atau seni dalam melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu. Dana dapat diartikan sebagai kas ataupun modal kerja. Maksudnya dana sebagai kas disini adalah dana langsung dapat menjadi uang tunai saat dibutuhkan. Sedangkan dana sebagai modal kerja adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan. Menurut Kamus Bebas Bahasa Indonesia (KBBI), dana adalah uang yang disediakan untuk suatu keperluan. Adapun manajemen dana bank adalah upaya yang dilakukan oleh bank dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas  funding  untuk disalurkan kepada aktivitas  financing. Sebagaimana halnya bank...

PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN FATWA

Gambar
Pengertian Fatwa Menurut bahasa berarti “jawaban mengenai suatu kejadian (peristiwa)”. Barang siapa yang ingin mengetahui sesuatu hukum syara’ tentang masalah agama, maka perlu bertanya kepada orang yang dipercayai dan terkenal dengan keilmuannya dalam bidang ilmu agama.  Adapun fatwa berarti menerangkan hukum-hukum Allah SWT berdasarkan pada dalil-dalil syariah secara umum dan menyeluruh. Keterangan hukum yang diberikan itu dinamakan fatwa. Tindakan memberi fatwa disebut  futya  atau  ifta,  suatu istilah yang merujuk pada profesi pemberi nasihat. Orang yang memberi fatwa disebut mufti atau ulama, sedangkan yang meminta fatwa disebut  mustafti.  Peminta fatwa bisa perseorangan, lembaga ataupun siapa saja yang membutuhkannya.  Hukum berfatwa adalah fardu kifayah, kalau ada orang lain yang bisa memberi fatwa selain dirinya. Adapun kalau tidak ada orang lain yang bisa memberi fatwa dan masalah yang difatwakan itu cukup mendesak maka ia p...