MANAJEMEN DANA BANK, SUMBER DANA BANK DAN ALOKASI DANA BANK

Gambar
Bank sebagai suatu perusahaan tentunya sangat memperhatikan manajemen yang ada di dalamnya, baik manajemen sumber daya manusianya maupun manajemen lainnya termasuk manajemen dana yang diperolehnya. Ngomong-ngomong , kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai manajemen dananya, baik sumbernya maupun alokasi dananya. Manajemen adalah ilmu atau seni dalam melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu. Dana dapat diartikan sebagai kas ataupun modal kerja. Maksudnya dana sebagai kas disini adalah dana langsung dapat menjadi uang tunai saat dibutuhkan. Sedangkan dana sebagai modal kerja adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan. Menurut Kamus Bebas Bahasa Indonesia (KBBI), dana adalah uang yang disediakan untuk suatu keperluan. Adapun manajemen dana bank adalah upaya yang dilakukan oleh bank dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas  funding  untuk disalurkan kepada aktivitas  financing. Sebagaimana halnya bank...

ABU YUSUF, TOKOH EKONOMI ISLAM YANG MEMPERHATIKAN MASALAH EKONOMI

Nama lengkapnya adalah Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-Ansari. Ia lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Dari nasab ibunya, ia masih mempunyai hubungan darah dengan salah seorang sahabat Rasulullah Saw, Sa’ad Al- Anshari. Meski terlahir dari keluarga yang tergolong miskin, keinginannya untuk menuntut ilmu sangatlah besar terlebih ia tinggal di Kufah yang mana pada saat itu merupakan pusat peradaban islam,tempat dimana para cendikiawan muslim dari berbagai dunia datang untuk saling bertukar pikiran dalam bidang keilmuan.

Tekad kuatnya dalam menimba ilmu terlihat  ketika Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho bin as-Saib Al-Kufi, Sulaiman bin Mahran Al-A’masy, Hisyam bin Urwah, Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila, Muhammad bin Ishaq bin Yassar bin Jabbar, dan Al-Hajjaj bin Arthah Selain itu, ia juga menuntut ilmu kepada Abu Hanifa. Abu yusuf terkenal sebagai murid terkemuka dari abu Hanifah. Menurut penuturannya, beliau menjadi murid Abu  Hanifah selama 17 tahun dan sejumlah ulama terkemuka pada masa itu. Beliau juga tercatat sebagai murid dari Ibn abi Laila, Imam malik dan sejumlah ulama lainnya.

Abu yusuf menjadi tokoh pelopor dalam penyebaran dan pengembangan mazhab Hanafi. Berkat bimbingan gurunya, serta ketekunan dan kecerdasanya, Abu Yusuf tumbuh sebagai seorang alim yang sangat dihormati diberbagai kalangan, baik ulama, penguasa maupun masyarakat umum. Disisi lain, Sebagai salah satu bentuk penghormatan dan pengakuan pemerintah atas keluasan dan kedalaman ilmunya, Khalifah Abbasiyah Harun ar-Rasyid, mengangkat Abu Yusuf sebagai ketua mahkamah agung (Qadhi Al-Qudhah).

Karya-Karya Abu Yusuf

1. Kitab Al-Kharaj yang merupakan kitab pertama Daulah Islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasul. Kitab ini ditulis atas permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan Negara dari kharaj, Ushr, Zakat dan Jizyah. Kitab al-Kharaj mencangkup berbagai bidang antara lain:

- Tentang Pemerintah : Dalam  hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat, Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah fiqh yaitu Tassaruf al-Imam ala Ra’iyyah Manutun Bi al-Maslahah. Maksudnya adalah setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka.

- Tentang Keuangan : Menurut Abu Yusuf, Uang Negara itu bukan milik Khalifah, tetapi amanat Allah dan rakyatmya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

- Tentang Pertanahan : Dalam hal pertanahan ini, tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembal jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada oranglain.

- Tentang Perpajakan : Pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaan mereka.

- Tentang Peradilan : Hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang syubhat. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan keadilan.

2. Al-Jawami : Buku ini sengaja ditulis untuk Yahya bin Khalid. Di dalamnya dibicarakan perdebatan tentang ra’yu dan rasio

3. Kitab Al-Atsar : Kitab ini adalah kitab yang menghimpun hadits-hadits yang diriwayatkan dari para gurunya dan juga ayahnya.

4. Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibni Abi Laila

5. Kitab al-Radd ala Siyar al-Auza’i : Kitab ini memuat beberapa pendapat dan pandangan Abu Yusuf tentang beberapa hukum islam yang merupakan himpunan dari kritikan dan sanggahan-sanggahan beliau terhadap pendapat al-Auza’i di seputar perang dan jihad.

6. Kitab Adabu al-Qadhi : Kitab Adabu al-Qadhi adalah kitab yang menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang hakim(Qadhi).

7. Kitab al-Maharij fi al-Haili : Kitab ini adalah kitab yang memuat tentang kajian biologi,tentang binatang binatang dan segala hal yang berkaitan dengan itu.

 

Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf

Abu Yusuf cenderung memaparkan berbagai pemikiran ekonominya berdasarkan analisis qiyasyang didahului dengan melakukan kajian mendalam terhadap Al-Qur’an, Hadis Nabi, atsar shahabi, serta praktik para penguasa yang saleh. Pemikiran ekonomi islam beliau adalah sebagai berikut:

1. Kebijakan Fiskal

Abu Yusuf merupakan ahli fiqih pertama yang mencurahkan perhatiannya pada permasalahan ekonomi. Tema yang kerap menjadi sorotan dalam kitabnya adalah terletak pada tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat, pentingnya keadilan, pemerataan dalam pajak serta kewajiban penguasa untuk menghargai uang publik sebagai amanah yang harus digunakan sebaik-baiknya.

Ia pun dikenal sebagai penulis pertama buku perpajakan yakni kitab al-kharaj. Kitab ini sebagaimana dinyatakan dalam pengantarnya,  ditulis atas permintaan dari penguasa pada zamannya yakni khalifah Harun Al-Rasyid, dengan tujuan menghindari kezaliman yang menimpa rakyatnya serta mendatangkan kemaslahatan bagi penguasa. Tulisan ini mempertegas bahwa ilmu ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan manajemen pemerintahan dalam rangka pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat pada pemerintah untuk mensejahterakan mereka.

Abu Yusuf menentang keras pajak pertanian. Ia menyarankan supaya petugas pajak diberi gaji. Tindakan mereka harus selalu diawasi untuk mencegah terjadinya penyelewengan seperti korupsi dan praktik penindasan.

2. Keuangan Publik

Kekuatan utama dari pemikiran Abu Yusuf terletak pada area keuangan publik (Public Finance). Dia telah memberikan saran mengenai bagaimana mencapai perkembangan pendapatan pemerintah jangka panjang dengan membangun jembatan dan dam-dam, serta menggali kanal-kanal besar maupun kecil. 

Secara umum, penerimaan Negara dalam Daulah islamiyah yang ditulis Abu Yusuf dapat diklasifikasikan dalam tiga kategori utama, yaitu ghanimah, sadaqah dan harta fay’. Ghanimah adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum muslimin dari harta orang kafir melalui peperangan. Harta tersebut biasa nya berupa uang, senjata, barang-barang dagangan, bahan pangan, dan lain-lain. Harta ghanimah kaum muslimin yang pertama kali adalah ghanimah Abdullah ibn jahsyi. Ghanimah tersebut berupa sebagian unta quraisy yang membawa perbekalan logistik dan barang dagangan. Peristiwa ini terjadi pada bulan jamadi al-sani, tahun kedua hijriyah. Abu Yusuf menyebutkan masalah ghanimah diawal pembahasan tentang dan pemasukan negara. Boleh jadi pada masa itu proses ekspansi wilayah masih berjalan sekalipun tidak terlalu besar. Oleh karena itu, pemasukan dari ghanimah tetap ada dan menjadi bagian yang penting dari keuangan publik. Akan tetapi, karena sifatnya yang tidak rutin, maka pos ini dapat di golongkan sebagai pemasukan yang tidak tetap bagi negara. Abu Yusuf mengatakan jika ghanimah didapat sebagai hasil pertempuran dengan pihak musuh, maka harus dibagikan sesuai panduan dalam al-qur’an, surat al-anfal ayat 41: “ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat  kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya perlima untuk Allah, Rosul, kerabat rosul, anak-anak yatim, orang-orang miskin IbnuSabil, jika kamu beriman kepada allah dan kepada. Yang kami turunkan kepada hamba kami (muhammad) dihari furqaan, yaitu dihari bertemunya duapasukan. Dan allah maha kuasa atas segala sesuatu". Pembagian khums ini memberikan 1/5 atau 20% dari total rampasan untuk allah dan rasul- nya serta orang-orang miskin dan kerabat sedangakan sisanya adalah saham bagi yang ikut berperang.

Zakat tetap menjadi salah satu sumber keuangan negara pada saat itu. Akan tetapi, beliau tidak membahas secara rinci tentang hukum-hukum zakat yang biasa dilakukan oleh ulama fiqih. Beliau hanya menjelaskan secara global. Uraiannya dalam masalah zakat banyak menyinggung persoalan keadilan secara umum. Dalam persoalan zakat pertanian dan ketentuan sebagai berikut, yaitu jika pengelolaan tanah teknik irigasi maka zakat adalah nisf al-usyr (5%), sedangkan kalau pengelolaannya menggunakan irigasi tadah hujan, maka zakatnya adalah usyr atau 10%. Dalam beberapa riwayat, bea cukai antara pedagang muslim Ahlu Dzimmah dan Ahlu Harb dibedakan. Pedagang muslim dikenakan rub’ul usyr (2,5%), Ahlu Dzimmzh Nisf al-Usyr (5%) dan Ahlul Harb Usyr (10%). Objek zakat yang menjadi perhatiannya adalah zakat dari hasil mineral atau barang tambang lainnya. Abu yusuf dan ulama hanafiyah berpendapat bahwa standar zakat untuk barang-barang tersebut, tarifnya seperti ghanimah, yaitu 1/5 atau 20% dari total produksi.

Fay’ adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslimin dari harta orang kafir tanpa peperangan, termasuk harta yang mengikuti-nya, yaitu kharaj, jizyah dan usyur merupakan harta yang boleh dimanfaatkan oleh  kaum muslimin dan di simpan dalam bait al-mal, semuanya termasuk kategori pajak dan merupakan sumber pendapatan tetap bagi negara, harta tersebut dapat di belanjakan untuk memelihara dan mewujudkan kemaslahatan mereka. Penerimaan-penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai aktivitas pemerintah. Akan tetapi, Abu Yusuf tetap memperingatkan khalifah untuk menganggap sumber daya suatu amanah dari Tuhan yang akan dimintai pertanggungjawabannya.

3. Teori Perpajakan

Abu yusuf telah meletakan prinsip-prinsip yang jelas berabad-abad yang lalu dalam hal pajak yang dikenal oleh para ahli sebagai Canons of taxation.  Prinsip yang ditekankan diantaranya kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak, dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak. Dalam penetapan pajak, abu yusuf cenderung menyetujui Negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian. Menurutnya ini cara yang lebih adil dan akan memberikan hasil produksi yang lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan. Ia lebih merekomendasikan menggunakan system Muqasamah (Proporsional Tax) dari pada system Misahah (Fixed Tax).

Pada masa pemerintahan khalifah Al-Mahdi system muqasamah telah diterapkan, namun presentasi bagian Negara dianggap terlalu tinggi oleh petani. Abu Yusuf mengadopsi system muqasamah tersebut dengan tidak membebani para petani. System Misahah dianggap tidak efisien dan tidak relefan dimasa hidupnya. Ia menunjukan pada masa pemerintahan khalifah Umar, system Misahah  digunakan, sebagian tanah ditanami dan sebagian kecil tidak bisa ditanami diklasifikasikan menjadi satu kategori dan kharaj yang dikumpulkan  dari tanah yang tidak ditanami.

Pada masa Abu Yusuf ada wilayah yang tidak ditanami selama ratusan tahun dan petani tidak mempunyai kemampuan menghidupkanya. Dalam situasi ini, Abu Yusuf menunjukan bahwa jumlah pajak yang pasti berdasarkan ukuran tanah (baik yang ditanami ataupun tidak) dibenarkan jika tanah tersebut subur. Dan tidak dibenarkan membebani pajak tanpa mempertimbangkan kesuburan tanah tersebut, yang akan mempengaruhi para pemilik tanah yang tidak subur.

Yang paling utama dalam menentang system Misahah yaitu tidak adanya ketentuan pajak dikumpulkan dalam jumlah uang atau barang tertentu. Perubahan harga gandum cenderung membuat para pembayar pajak dan penguasa cemas. Ia mengatakan,

“Jika harga-harga gandum turun, pembebanan pajak dalam bentuk sejumlah uang tertentu (sebagai pengganti dari sejumlah gandum tersebut) akan melampaui kemampuan para petani. Disisi lain, pajak dalam sejumlah barang tertentu akan membuat pemerintah mengalami deficit karena menerima pendapatan yang rendah dan sebagai konsekuensinya, biaya-biaya pemerintah akan terpengaruh.”

Apabila harga gandum turun dan pendapatan kharaj berbentuk sejumlah gandum, perbendaharan Negara secara moneter mengalami kerugian, karena pemasukan yang rendah ditambah lagi menjual sejumlah gandum dengan harga yang lebih rendah. Pemerintah membayar belanja Negara sebagian besar dalam bentuk uang , yang akan turut mempengaruhi pendapatan pajak. Jika penguasa memaksa para petani untuk membayar sejumlah uang maka hal tersebut akan membebani mereka yang akan menderita secara moneter.

Jika harga gandum tinggi, beban pajak dalam bentuk sejumlah barang akan menguntungkan keuangan Negara. Sementara itu, para petani lebih suka membayar pajak dalam bentuk uang karena mereka hanya membayar dalam jumlah gandum yang lebih sedikit. Dalam system Misahah pajak dipungut dalam bentuk uang atau barang, memiliki implikasi yang serius terhadap pemerintah maupun para petani  dan ketika terjadi fluktuasi harga bahan makanan maka akan memberikan pengaruh yang negative antar keduanya.

Menurutnya system Muqasamah terbebas dari fluktuasi harga. Ia menekankan bahwa metode penetapan pajak secara proporsional dapat meningkatkan pendapatan Negara dan pajak tanah, serta mendorong petani untuk meningkatkan produksinya. System Muqasamah lebih mengutamakan hasil daripada tanah sebagai dasar pajak.

Terhadap administrasi keuangan, Abu Yusuf lebih menekankan pada sifat administrasi pajak yang berpusat pada penilaian yang kritis terhadap lembaga Qobalah, yaitu system pengumpulan pajak pertanian dengan cara pihak yang menjadi penjamin serta membayar lumpsum kepada Negara ,maka penjamin tersebut memperoleh hak untuk mengumpulkan kharaj dari petani yang menyewa tanah tersebut, sewa tersebut tentu lebih tinggi dari pada sewa yang diberikan kepada Negara. Abu Yusuf meminta agar pemerintah segera menghentikan praktek system Qabalah sebab biasanya pihak penjamin mengenakan pajak yang melebihi kemampuan para petani. Ia menolak system Qobalah sebab bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan mengabaikan kemampuan membayar.

Biasanya para penjamin memberikan beban tambahan terhadap para petani. Abu Yusuf pun berpendapat bahwa perlakuan kasar terhadap para petani dan pengenaan pajak illegal kepada mereka tidak saja akan merusak produksi pertanian, tetapi juga pendapatan Negara yang mayoritas berasal dari pajak kharaj. Selain itu, Abu Yusuf menentang pengenaan tingkat pajak yang berbeda-beda yang dilakukan oleh pemungut pajak. Ia menyatakan secara pasti bahwa tidak ada seorang administrator pajak  yang diberi wewenang untuk membebaskan seseorang dari kewajiban kharaj tanpa memiliki kewenangan umum untuk melakukanya. Untuk melindungi keuangan para pembayar pajak dan menjamin pendapatan Negara, Abu Yusuf meminta kepada pemerintah untuk melakukan survey secara tepat terhadap tanah dan nilai barang yang dikenakan pajak.

Untuk mencapai prinsip keadilan dalam administrasi pajak, ia menyarankan agar  pemerintah membedakan antara tanah yang tandus dan tanah yang subur. Dalam hal terjadi instabilitas harga-harga bahan makanan, Abu Yusuf menyarankan agar bahan makanan dijual dan harganya dibagi secara proporsional, sehingga tidak berdampak negative terhadap para pembayar pajak dan perbendaharaan Negara.

4. Mekanisme Pasar

Menurut Abu Yusuf, sistem ekonomi islam menjelaskan mengikuti prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi produsen dan konsumen. Pengendalian harga menjadi point kontroversionaldari pemikiran beliau. Hal ini disebabkan penentangan beliau pada penguasa yang menentukan harga dan argumennya ini didasarkan pada sunnah Rasul saw. Adapun penguasa periode tersebut secara umum menyelesaiakan permasalahan harga yang meningkat dengan cara peningkatan persediaan dari makanan pokok dan mereka menghindari pengontrolan harga.

Abu Yusuf menentang penguasa yang menetapkan harga. Menurutnya, hasil panen yang berlimpah bukan alasan untuk menurunkan harga panen dan sebaliknya. Fenomena yang terjadi pada masa itu adalah saat terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan naik, sedangkan saat persediaan barang melimpah, maka harga cenderung turun. Pemahaman yang terjadi ini tentang hubungan harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva demand. Fenomena ini dapat dijelaskan dengan teori permintaan, yaitu teori yang menyatakan bila harga komoditi naik maka akan direspon oleh penurunan jumlah komoditi yang dibeli. Apabila harga komoditi turun maka akan direspon oleh konsumen dengan meningkatkan jumlah komoditi yang dibeli.

Fenomena inilah yang kemudian dikritisi oleh Abu Yusuf. Ia membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya tidak selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit maka akan mahal dan sebaliknya. Abu Yusuf mengatakan bahwa kadang-kadang makananberlimpah tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah.Menurut beliau, dapat saja harga-harga tetap mahal sementara harga akan murah meskipun persediaan barang berkurang. Abu Yusuf menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbalik antara persediaan barang dan harga, karena pada kenyataannya, harga tidak tergantung pada permintaan saja, tetapi juga tergantung pada kekuatan penawaran.

Dalam hukum penawaran terhadap barang yang dikatakan bahwa hubungan antara harga dengan banyaknya komoditi yang ditawarkan mempunyai kemiripan positif. Formulasi ini menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan adalah positif. Apabila P naik maka Q naik, apabila P turun maka Q turun. Jadi dapat disimpulan bahwa bila harga naik, maka jumlah yang ditawarkan akan naik dan bila harga turun, maka jumlah yang ditawarkan pun juga akan turun.

Abu Yusuf mengatakan bahwa tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan kelangkaan makanan murah dan mahal merupakan ketentuan Allah.

                                 

Sumber:

Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta:Kepala Gading Permai, 2006).

Biografi Abu Yusuf (PakarEkonomi Islam), diakses dari http://www.referensimakalah.com/2012/07/biografi-abu-yusuf-pakar-ekonomi-islam.html 

Nur Chamid, Jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN DANA BANK, SUMBER DANA BANK DAN ALOKASI DANA BANK

Makalah Model Penelitian Politik

Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26 dan Pasal 4 ayat 2